Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bebaskan Pajak untuk Gaji Rp.4,5 Juta
By Admin
nusakini.com - Jakarta - Pemerintah kembali bakal berencana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari sebelumnya yang sebesar Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun. Dengan kata lain, masyarakat yang berpenghasilan Rp4,5 juta per bulan akan dikenakan bebas pajak.
Menurut Menteri Keuangan (menkeu) Bambang Brodjonegoro, kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat lebih tinggi guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Yang penting itu bisa menambah pertumbuhan ekonomi (PDB) 0,16 persen," kata Bambang di Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2016).
Bambang menerangkan alasan mengapa pemerintah kembali menaikkan batas PTKP padahal tahun lalu juga telah dinaikkan. Menurut Bambang, di beberapa daerah upah minimum tertingginya sudah melewati Rp3 juta per bulan.
Dengan ilustrasi batas PTKP yang saat ini berlaku Rp3,6 juta per tahun, maka yang berpenghasilan di atas Rp3 juta tersebut tetap kena pajak, misal Rp3,3 juta. Memang yang Rp3 juta tak akan dikenakan pajak, namun yang sisanya Rp300 ribu dari pendapatan tersebut tetap dikenakan pajak.
"Pokoknya kita berharap ini bisa sumbang untuk penguatan daya beli masyarakat karena seorang yang gajinya di bawah Rp4,5 juta tidak harus bayar pajak. Jadi bisa dipakai buat konsumsi. Sekarang ini kan yang dikarawang UMK Rp3,3 juta, dia sudah kena pajak. Karena batas PTKPnya Rp3 juta," katanya.
Menurut Bambang, kebijakan ini akan dikeluarkan pada Juni mendatang. Namun tentang pemberlakuannya terhitung selama tahun pajak 2016. Dengan kata lain, mulai dihitung dari Januari.(mk)